Beranda
Seputar Publik / Berita

KPP Bekasi Raya Gelar Project Perdana Ubah NPWP ke NIK Khusus Untuk ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi

Seputarpublik, Kota Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hal ini, menjadi projek pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya untuk untuk mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi NIK di EKTP masing masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor KPP Pratama Bekasi Utara, Harmian, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Nany Nur Aini, Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Reza Saleh dan Kepala Kantor Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahilah untuk membantu sosialisasi mengenai edaran tersebut di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Pada kegiatan tersebut langsung digelar di Lantai Dasar Gedung D Pemkot Bekasi pengubahan nomor pajak ke NIK yang dikhususkan untuk para ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi yang ingin langsung mengubah nomor pajaknya ke NIK. Pelaksanaan kegistan tersebut berlangsung selama 3 hari dari tanggal 02 – 04 Januari 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Pada pekan depan akan digelar kembali yakni, pada tanggal 09 – 11 Januari 2023 ditempat yang sama di Lantai Dasar Gedung D Pemkot Bekasi.

Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun berkesempatan mengunjungi gerai pelaksanaan kegiatan tersebut di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi didampingi Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah

Ia kemudian meminta para ASN dan Non ASN untuk menggunakan kesempatan baik ini yang digelar selama 3 hari kedepan dan tidak perlu repot repot lagi datang ke kantor pajak di Kota Bekasi.

“Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E KTP, dalam pergantian ini, KPP Bekasi Raya adalah yang pertama yang melakukan ini dari seluruh Indonesia. dengan kerjasama baik ini menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN. Semoga terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik.” Kata Tri.

Di informasikan bahwa Kantor Pelayanan Pajak ini selain bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota, juga berada di Mall Pelayanan Publik BTC Mall juga tetap membuka pelayanan mandiri di Kantor Pajak masing masing area.