Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintahSelanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.Seputar Publik / Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Senin Pagi
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.Kota dengan kualitas udara terburuk, yaitu Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187, urutan kedua Delhi (India) di angka 174, urutan keempat Dhaka (Banglades) di angka 162 dan urutan kelima Mumbai (India) di angka 157.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Ridho Pandoe Raih Penghargaan Panglima Koarmada RI, Bukti Sinergi Sipil-Militer untuk Ketahanan Maritim
Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda, Dispora dan KNPI Banten Perkuat Sinergi Strategis
Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bersama LMND dan SEMPRO
Gerak Cepat Aparat, Gabungan Satresnarkoba Polres Palas–Polsek Sosa Ringkus Pengedar Sabu
Launching Dekranas Award 2025, Tri Tito Karnavian Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif
Lantik 521 Pejabat Fungsional, Gubernur Pramono Tegaskan Kesiapan Hadapi Tantangan Kota Global
Festival Bandeng Rawa Belong 2026 Dimatangkan, Pemkot Jakbar Tegaskan Tradisi Betawi dan Penggerak Ekonomi Warga
Komentar