Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintahSelanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.Seputar Publik / Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Senin Pagi
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.Kota dengan kualitas udara terburuk, yaitu Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187, urutan kedua Delhi (India) di angka 174, urutan keempat Dhaka (Banglades) di angka 162 dan urutan kelima Mumbai (India) di angka 157.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Wuling Darion Plug-in Hybrid Tampil Stylish di IIMS 2026, Modifikasi Simpel Tetap Nyaman untuk Harian
Menimbang Keppres No. 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII Sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta.
Mendagri Tegaskan Tiga Rambu Penguatan Perpukadesi
Mendagri Tito: Pemda Harus Turun Tangan Kendalikan Harga Beras Lewat 7 Kanal SPHP
Korpri Kemendagri Dorong ASN Manfaatkan Marketplace Digital untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Lanud Halim Perdanakusuma Tanam 1.300 Pohon dan Targetkan 20 Ribu Pohon
Mendagri Tito Karnavian: Bantuan 31 Ambulans dari Astra dan Indomobil Bukti Ketahanan Nasional dan Kepedulian Sosial Pascabencana
Komentar