Seputarpublik.com || JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum terkait proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam sistem peradilan. Menurutnya, berbagai mekanisme hukum yang tersedia akan digunakan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari proses pembelaan terhadap klien dan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Ahmad Khozinudin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo. Dalam keterangannya, Ahmad Khozinudin menyebut sejumlah tokoh masyarakat telah menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.
Menurutnya, sedikitnya 50 tokoh telah memberikan dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan. Beberapa nama yang disebut antara lain Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Tim kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi terkait keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang final dan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini masih akan terus dipantau sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku.(Rend')*