Seputarpublik.com || JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, ketentuan tersebut berlaku baik terhadap sumbangan yang bersifat wajib maupun yang disebut sebagai sumbangan sukarela.
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu. Ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan sumbangan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada. Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun,” tegas Pramono.
Menurut Pramono, dukungan dan fasilitas yang telah diberikan Pemprov DKI kepada PMI dinilai sudah memadai. Ia kemudian menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada jajaran Pemprov DKI.
Komentar