“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang untuk menarik sumbangan, termasuk apabila disebut sebagai sumbangan sukarela.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” katanya.
Lembaran Patokan Sumbangan PMI Beredar
Sebelumnya, beredar sebuah lembaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencantumkan patokan nominal sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.
Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Untuk pejabat setingkat wali kota, misalnya, tercantum nominal sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk periode tiga bulan.
Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta.
Adapun untuk PNS, nominal yang tercantum sebesar Rp300.000. Sedangkan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masing-masing tercantum sebesar Rp150.000.
Komentar