Seputar Publik Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sesalkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan lebaran ke Jepang diam-diam alias tanpa izin.
KDM pun menilai apa yang dilakukan Lucky Hakim telah melanggar aturan telah ditetapkan Kemendagri dan berpotensi mendapat sanksi pemberhentian sebagai bupati selama tiga bulan.
"Iya Lucky Hakim sudah melanggar prosedur yang di tetapkan Kemendagri, ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan," tegas KDM.
Seharusnya, kata KDM, Bupati atau Wali Kota yang akan bepergian ke luar negeri harus mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke gubernur. Namun, untuk Lucky Hakim sama sekali tidak ada.
Menurut KDM, Bupati dan Wali Kota dalam momentum Lebaran ini seharusnya tetap berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, Bukan justru senang-senang liburan ke luar negeri, tanpa tanpa izin pula.
Selain itu, lanjut KDM, masa pasca Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Jadi mestinya kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran seperti, macet dan berbagai peristiwa lainnya, jadi kepala daerah harus standby di tempat, bukan malah pergi keluar negeri tanpa izin," terangnya.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Jepang tersebut tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang dan berpakaian khas Jepang.
Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Dedi Mulyadi dengan caption "Selamat Berlibur Pak Luky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah ...," ucap KDM sindir Lucky Hakim.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah terkait hari libur lebaran.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran, Karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.
(Rdn)
Komentar