Beranda
Seputar Publik / Berita

Madas Nusantara Dukung Hukuman Mati Koruptor Kakap, Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Ketua Umum Madas Nusantara Jusuf Rizal menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah tegas, termasuk pemiskinan koruptor dan penguatan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.
Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta. Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara menyatakan dukungan terhadap penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, serta mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas praktik korupsi yang dinilainya masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Saat ini rakyat sudah geram melihat perilaku korupsi yang terjadi mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Hanya langkah radikal, hukum mati koruptor kakap dan miskinkan koruptor diyakini dapat menekan perilaku para koruptor,” tegas Jusuf Rizal di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai aksi yang membawa agenda mendesak pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk penerapan hukuman berat bagi koruptor dan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.

Menurut Jusuf Rizal, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih tegas agar memberikan efek jera. Ia menilai penguatan instrumen hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi juga penting untuk memastikan keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi dapat ditarik kembali.

Madas Nusantara Soroti Dampak Korupsi

Jusuf Rizal mengatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius. Menurut dia, korupsi dapat melemahkan berbagai sendi kehidupan berbangsa apabila tidak ditangani secara konsisten.

Ia juga membandingkan besaran kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dari waktu ke waktu, seraya menekankan bahwa praktik korupsi harus ditekan melalui penegakan hukum yang kuat.

“Madas Nusantara sejak didirikan salah satu komitmennya adalah turut membantu pemerintah memberantas korupsi. Kami menilai korupsi merupakan masalah besar yang harus diganyang. Untuk itu para koruptor kakap harus dihukum mati agar ada efek jera seperti di Cina,” tegasnya.

Menurut Jusuf Rizal, hukuman yang dianggap terlalu ringan dapat menimbulkan persepsi bahwa kejahatan korupsi tidak memberikan konsekuensi yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya.

“Jika hukuman para koruptor itu ringan, yang terjadi seperti saat ini. Para koruptor justru setelah menjalani hukuman ringan malah berleha-leha menikmati hasil korupsinya,” ujarnya.

Dorong Komitmen Internal Organisasi

Jusuf Rizal juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal organisasi.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya anggota atau pengurus Madas Nusantara yang tidak sejalan dengan sikap pemberantasan korupsi, ia mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dibangun untuk menjadi organisasi yang mengedepankan tindakan kekerasan.

Menurutnya, Madas Nusantara diarahkan sebagai organisasi yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, adab, etika, dan moral, termasuk mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Jadi saya yakini pengurus dan anggota Madas Nusantara yang berpikiran positif dan visioner, mayoritas mendukung hukum mati koruptor dan sahkan UU Perampasan Aset. Koruptor itu benalu dan parasit bangsa. Jika ada yang tidak sepemikiran, pilihannya sederhana yaitu ikut sistem atau keluar sistem,” tegas Jusuf Rizal.

Ia mengatakan sikap tersebut berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa membedakan latar belakang maupun posisi.

“Madas Nusantara mendukung hukum mati koruptor, baik pejabat, aparat, konglomerat maupun sahabat guna menyelamatkan generasi muda mendatang, termasuk generasi muda Madura,” katanya.

Jusuf Rizal menilai praktik korupsi yang terus terjadi berpotensi memberikan dampak buruk terhadap generasi mendatang. Ia menyerukan agar seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bentuk Intelijen Rakyat Semesta

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Jusuf Rizal menyampaikan bahwa Madas Nusantara membentuk IRS (Intelijen Rakyat Semesta) yang disebut bertujuan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun korupsi.

“Ormas Madas Nusantara akan terus mengkonsolidasikan diri guna mendukung pemerintahan Prabowo Subianto berantas korupsi di Bumi Nusantara. Karena itu kami bentuk IRS (Intelijen Rakyat Semesta) guna menerima informasi tentang penyalahgunaan wewenang (abuse of power/korupsi),” tutur Jusuf Rizal.

Ia menegaskan informasi yang diterima organisasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi semestinya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Madas Nusantara menyatakan akan terus menyuarakan penguatan pemberantasan korupsi, termasuk dukungan terhadap hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi dan percepatan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset.

Sikap tersebut, menurut organisasi, merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.(Red)*