Beranda
Seputar Publik / Berita

Masih Misteri Uang Rp 21 Miliar Yang ditemukan di Mobil Istri mantan ketua PN Surabaya

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan kepada media.

Seputar publik Jakarta – Penemuan uang sebanyak 21 miliar oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di mobil milik istri mantan kepala PN Surabaya Rudi Suparmono sampai saat ini masih misteri?

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan uang senilai tersebut pun masih bingung, uang siapa? dan dari mana?

“Kami penyidik bingung menemukan uang sebanyak itu. Sampai saat ini masih kami dalami uangnya itu dari mana,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Qohar mengatakan, pendalaman itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah uang itu juga terkait suap atau gratifikasi tersangka Rudi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur atau pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya.

“Pasalnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, hanya ditemukan uang suap sebesar 63.000 SGD. Nah, untuk kelebihan uang itu nanti akan kita dalami darimana uang itu berasal,” ungkapnya.

Qohar menuturkan kronologi penemuan uang sebesar 21 miliar tersebut terjadi saat penyidik ditugaskan menggeledah rumah milik Rudi Suparmono yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.

Dalam penggeledahan itu, kata Qohar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam mobil Toyota Fortuner yang ada di rumah Rudi. Setelah diperiksa diketahui mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.

“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah dlam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(RDN)