Beranda
Seputar Publik / Berita

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

AMPB meninggalkan kompleks parlemen setelah menerima komitmen tertulis pimpinan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset; tenggat tersebut akan dikawal hingga terealisasi.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), setelah menerima hasil audiensi dan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), setelah menerima hasil audiensi dan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Seputarpublik.com || JAKARTA Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), memasuki tahap pembubaran setelah massa menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Massa asal Pati, Jawa Tengah, mulai meninggalkan kawasan parlemen sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka membubarkan diri secara tertib setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi sekaligus membacakan surat komitmen yang diperoleh dari pertemuan dengan pimpinan DPR RI.

Sebelum membacakan dokumen tersebut, Supriyono menjelaskan bahwa surat itu merupakan hasil pertemuan antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR di kompleks parlemen.

“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok di hadapan massa.

Sekitar pukul 11.55 WIB, Supriyono kemudian membacakan isi surat komitmen tersebut di hadapan peserta aksi.

DPR Disebut Berkomitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember


Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian disampaikan kepada seluruh peserta aksi sebagai hasil audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI.

Bagi AMPB, tenggat waktu tersebut tidak dipandang sekadar sebagai tanggal dalam sebuah dokumen. Batas waktu itu akan menjadi acuan bagi mereka untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga terealisasi.

Sebelumnya, AMPB datang ke Jakarta dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Koordinator AMPB Supriyono sebelumnya menegaskan bahwa aksi tersebut berkaitan dengan dorongan terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Massa Pati Memilih Kembali ke Pati

Setelah mendengarkan pembacaan surat komitmen, suasana di tengah massa berangsur kondusif. Peserta aksi mulai merapikan barang-barang dan bersiap meninggalkan lokasi.

“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan sejumlah peserta kepada massa dan elemen masyarakat yang turut hadir dalam aksi.

Massa AMPB kemudian bergerak menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk perjalanan kembali ke Pati. Proses pembubaran berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Kepulangan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian aksi AMPB di kawasan Gedung DPR pada siang hari.

Aksi 27 Agustus Belum Sepenuhnya Berakhir

Meski massa AMPB telah meninggalkan lokasi, rangkaian aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) belum sepenuhnya berakhir.

Sejumlah kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat masih berada di sekitar kompleks parlemen hingga sore hari. Kondisi tersebut membuat kawasan depan gedung parlemen tetap menjadi titik konsentrasi massa dan pengamanan aparat.

Dinamika massa juga berdampak terhadap kondisi lalu lintas di kawasan Senayan dan Jalan Gatot Subroto. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

Pada malam hari, situasi di sekitar gedung parlemen kembali dilaporkan mengalami peningkatan ketegangan. Sejumlah massa terlibat kericuhan, sementara aparat melakukan langkah pengendalian situasi. Polisi juga dilaporkan berupaya menangani api yang muncul di sekitar pagar Gedung DPR.

Tenggat 15 Desember Menjadi Perhatian AMPB

Di tengah dinamika aksi tersebut, kepulangan massa AMPB menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian demonstrasi 27 Agustus.

Mereka meninggalkan Jakarta setelah memperoleh komitmen yang menurut mereka menjadi hasil utama audiensi, yakni target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bagi AMPB, komitmen tersebut selanjutnya akan menjadi agenda yang terus dikawal. Mereka sebelumnya menyatakan siap kembali mendatangi Gedung DPR apabila target yang telah disampaikan tersebut tidak terealisasi.

Dengan demikian, aksi AMPB tidak berhenti pada pembubaran massa. Setelah kembali ke Pati, mereka membawa agenda pengawalan terhadap proses pembentukan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disebutkan.

15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tenggat yang akan menjadi perhatian publik untuk melihat perkembangan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. (*/hel)