Dari pemantauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui desk monitoring, Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan aman, lancar, dan damai. Dinamika Pilkada di Aceh pun dinilai sebagai salah satu yang terbaik.
Adapun pelaksanaan pelantikan kali ini juga telah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang (UU).
"Aceh memiliki kekhususan tersendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang di Pasal 69 [huruf] c, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di dalam sidang pleno atau paripurna DPR Aceh, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 70 huruf c dalam UU yang sama mengatur bahwa gubernur melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam sidang DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah.
Mendagri menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menandai kepemimpinan baru, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan hadirnya kepala daerah definitif.
Komentar