Menurut Tito, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan teknis dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi salah satu kendala dalam proses pelayanan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berdampak pada proses penerbitan BPHTB dan berpengaruh terhadap pengurusan sertifikat tanah.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.
Karena itu, Tito meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan BPN di daerah.
Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemda dan BPN dalam memperjelas pembagian tugas serta memperkuat koordinasi teknis di tingkat daerah.
“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Tito.
Diharapkan Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat
Mendagri berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komentar