Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Terkait program tersebut, Tito meminta pemerintah daerah menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah di bidang perumahan rakyat, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Tito menjelaskan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan calon penerima program tersebut. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan aktif mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.
Penandatanganan SEB tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan BPHTB serta mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Dengan koordinasi yang lebih baik, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pengelolaan administrasi pertanahan dan penerimaan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(Red)*
*(Sumber: Puspen Kemendagri)
Komentar