Dalam rapat yang dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN tersebut, Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Direktorat Jenderal teknis guna memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan.
Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD.
Sementara dari aspek spasial, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Menurut Nusron, sinkronisasi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, serta kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” tegasnya.
Rapim yang menjadi rapat pimpinan perdana di bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN.
Selain itu, kegiatan juga diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia.(red)*
Komentar