Seputar Publik / Berita

Menteri Hukum Terima Pengaduan Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba, Minta Kronologi Ditelusuri

Supratman Andi Agtas meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi administrasi paten KSLL, PKSLL, hingga KJRB dalam waktu satu minggu.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menerima pengaduan terkait sengketa hak paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya. Kementerian Hukum meminta kronologi administrasi paten ditelusuri secara menyeluruh. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menerima pengaduan terkait sengketa hak paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya. Kementerian Hukum meminta kronologi administrasi paten ditelusuri secara menyeluruh.

“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.

Supratman meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu.

“Satu minggu lagi kita ketemu. Ya, dengan Pak Hadi?” katanya.

Menteri Hukum Mengaku Pernah Menggunakan KSLL

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba.

“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa. Saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba itu,” kata Supratman.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai riwayat penggunaan dan kepemilikan hak atas teknologi KSLL yang kini kembali dipersoalkan.

Dengan adanya perintah penyusunan kronologi dalam waktu satu minggu, Kementerian Hukum selanjutnya akan menelusuri perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL hingga KJRB, mulai dari pendaftaran awal, perubahan dan penyempurnaan teknologi, penerbitan sertifikat, pembekuan, hingga perkembangan terakhir.

Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai proses administrasi paten sekaligus memperjelas posisi dan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

*Penulis: Redaksi

Tulis Komentar

Komentar