Menurut Hadi, teknologi KSLL kemudian didaftarkan pada 1979. Pada masa tersebut, kata dia, Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten seperti yang berlaku saat ini.
Pengembangan teknologi kemudian berlanjut. Hadi menyebut, pada 2003 dilakukan penyempurnaan KSLL yang menghasilkan kebaruan atau novelty baru bernama Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL). Sertifikat paten PKSLL kemudian diterbitkan pada 2007 dengan nomor ID 001808.
Persoalan mulai muncul pada 2012 ketika terjadi masalah internal antara inventor Ir. Ryantori dengan pihak pemasaran. Setahun kemudian, pada 2013, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.
Pengembangan berikutnya melahirkan kebaruan teknologi lainnya. Pada 2014, KSLL kembali disempurnakan oleh Ir. Ryantori dengan nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB). Sertifikat paten KJRB kemudian diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.
Komentar