“Selamat datang kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Juli Antoni, di Kabupaten Lebak. Kami juga mengucapkan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang hari ini menerima Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat. Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Amir Hamzah.
Menurutnya, penetapan status hutan adat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut dapat menjadi fondasi dalam pengembangan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.
“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat di Indonesia melalui roadmap yang telah disusun.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus memastikan kelestarian hutan tetap terjaga di tengah berbagai tantangan pengelolaan sumber daya alam.
Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak juga menegaskan posisi daerah yang dikenal memiliki komunitas adat kuat, seperti Kasepuhan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya roadmap tersebut, pemerintah berharap proses penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, serta mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
*(Penulis: Boy Deren)
Komentar