“Pegawai yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi. Pada prinsipnya mereka bekerja dari rumah. Jika ada keperluan mendesak, sebaiknya menggunakan transportasi publik,” tegasnya.
Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui surat edaran gubernur yang segera diterbitkan.
Skema Fleksibel dan Pengawasan Ketat
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta tengah menyusun skema teknis pelaksanaan WFH yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Skema tersebut mengatur sekitar 25 hingga 50 persen ASN bekerja dari rumah, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, sekaligus menjadi langkah adaptif dalam menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.(*/hel)
Komentar