“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki pemahaman dan perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan dengan investor.
Pandangan tersebut menempatkan aspek perlindungan dan pendampingan PPU sebagai salah satu bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian seiring perkembangan industri modal ventura.
Pengawasan Berlanjut Selama Kegiatan Usaha
Dengan adanya mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, pengawasan OJK terhadap industri PVML berlangsung secara berkelanjutan.
Ketentuan mengenai status pengawasan juga memberikan ruang bagi OJK untuk menetapkan status pengawasan sesuai kondisi perusahaan berdasarkan parameter yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, publikasi regulasi OJK menunjukkan bahwa tindakan administratif dapat menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap pelaku industri yang berada dalam kewenangan OJK.
Dengan demikian, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura berizin tidak semata-mata terkait dengan proses mendapatkan izin, tetapi juga mencakup kepatuhan dan pelaksanaan kegiatan usaha setelah perusahaan menjalankan operasionalnya.
Penguatan pengawasan dan mitigasi risiko diharapkan dapat berjalan seiring dengan perkembangan industri modal ventura, termasuk memastikan hubungan antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha berlangsung berdasarkan ketentuan serta prinsip tata kelola yang baik.(Red.)*
Komentar