Seputar Publik / Berita

OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

OJK menyebut pengawasan perusahaan modal ventura dilakukan sejak proses perizinan hingga kegiatan usaha berjalan, sementara penguatan pendampingan terhadap perusahaan pasangan usaha dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan investor.
OJK menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses awal hingga kegiatan usaha berjalan, di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026). OJK menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses awal hingga kegiatan usaha berjalan, di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura dilakukan sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Dalam proses tersebut, OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai aspek integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia menjelaskan, regulasi dan mekanisme mitigasi juga telah disiapkan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Namun demikian, ia mengakui bahwa potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tetap menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Pengawasan Tidak Berhenti pada Perizinan

Ketentuan OJK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tidak hanya berhenti pada tahap perizinan.

Tulis Komentar

Komentar