Seputarpublik.com || JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.
Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen otoritas dalam memastikan kegiatan industri modal ventura berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi bagian dari upaya menangani berbagai persoalan yang dapat muncul dalam industri.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, dalam talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, serta jajaran pengurus PWI Pusat.
Pengawasan Dimulai Sejak Proses Awal
Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura dilakukan sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama.
Dalam proses tersebut, OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai aspek integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia menjelaskan, regulasi dan mekanisme mitigasi juga telah disiapkan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Namun demikian, ia mengakui bahwa potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tetap menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Perizinan
Ketentuan OJK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tidak hanya berhenti pada tahap perizinan.
Dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024, OJK mengatur antara lain ruang lingkup pengawasan, frekuensi pemeriksaan, tata cara pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan mencakup seluruh atau sebagian aspek kegiatan usaha PVML.
Regulasi tersebut juga mengenal status pengawasan normal, intensif, dan khusus. Untuk PVML yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus, terdapat kewajiban menyampaikan rencana tindak kepada OJK.
OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK 49 Tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 November 2025.
Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Dinilai Penting
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat tidak hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki pemahaman dan perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan dengan investor.
Pandangan tersebut menempatkan aspek perlindungan dan pendampingan PPU sebagai salah satu bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian seiring perkembangan industri modal ventura.
Pengawasan Berlanjut Selama Kegiatan Usaha
Dengan adanya mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, pengawasan OJK terhadap industri PVML berlangsung secara berkelanjutan.
Ketentuan mengenai status pengawasan juga memberikan ruang bagi OJK untuk menetapkan status pengawasan sesuai kondisi perusahaan berdasarkan parameter yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, publikasi regulasi OJK menunjukkan bahwa tindakan administratif dapat menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap pelaku industri yang berada dalam kewenangan OJK.
Dengan demikian, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura berizin tidak semata-mata terkait dengan proses mendapatkan izin, tetapi juga mencakup kepatuhan dan pelaksanaan kegiatan usaha setelah perusahaan menjalankan operasionalnya.
Penguatan pengawasan dan mitigasi risiko diharapkan dapat berjalan seiring dengan perkembangan industri modal ventura, termasuk memastikan hubungan antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha berlangsung berdasarkan ketentuan serta prinsip tata kelola yang baik.(Red.)*