Seputar Publik / Nusantara

Oknum Polisi Penembak Warga Sipil di NTT Dikenai Sanksi Pidana

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.

Seputarpublik, Kupang – Oknum polisi di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER dikenai sanksi pidana akibat perbuatannya menembak temannya yang merupakan warga sipil di Kabupaten Sumba Barat.

“Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bida Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa sesuai hasil gelar perkara kena pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

“Briptu E terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya,” ujar dia.

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Selain itu ujar dia, mengapa sehingga ER diberikan senjata, karena ER sendiri bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.

“Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat,” tambah dia.

ER diketahui telah bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat sejak September 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Tulis Komentar

Komentar