Beranda
Seputar Publik / Berita

Oknum PPPK Aktif Sekretariat DPRD Banten Dikabarkan Jalani Rehabilitasi Usai Diduga Diamankan Terkait Narkotika

Informasi menyebut RF diduga diamankan pada pertengahan Juli 2026 dan kemudian menjalani rehabilitasi. Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status hukum dan proses penanganannya.
Fhoto hanya Ilustrasi by AI. Fhoto hanya Ilustrasi by AI.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih aktif bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten berinisial RF dikabarkan diduga terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, RF diduga diamankan oleh kepolisian pada rentang 14–15 Juli 2026 di kawasan Komplek Kedaton, Kota Serang. Setelah diamankan, RF disebut menjalani proses pemeriksaan.

Informasi yang diterima media ini juga menyebutkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, RF diduga dibawa atau diserahkan ke sebuah fasilitas rehabilitasi narkoba di kawasan Melati Mas, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, informasi mengenai lamanya proses rehabilitasi tersebut menjadi perhatian. RF dikabarkan hanya menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga hari sebelum kemudian keluar dari fasilitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, RF diduga telah keluar dari fasilitas rehabilitasi pada 20 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status hukum RF, dasar penempatannya di fasilitas rehabilitasi, serta alasan berakhirnya proses rehabilitasi dalam waktu yang relatif singkat.

Secara umum, rehabilitasi bagi penyalah guna atau pecandu narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaksanaan rehabilitasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan lamanya waktu, tetapi dapat berkaitan dengan hasil asesmen medis dan hukum, kondisi individu yang bersangkutan, serta keputusan pejabat atau instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila informasi mengenai proses rehabilitasi selama sekitar tiga hari tersebut benar, diperlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen, baru menjalani tahap asesmen awal, atau terdapat mekanisme hukum lain yang menjadi dasar berakhirnya proses penanganan di fasilitas tersebut.

Selain aspek hukum, status RF sebagai PPPK yang masih aktif bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga menjadi perhatian.

Apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, instansi tempat RF bekerja memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait disiplin dan kepegawaian. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum yang bersangkutan.

Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Banten, H. Mumu, telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebenaran informasi, status penanganan perkara, serta kemungkinan adanya tindak lanjut terhadap RF dalam kapasitasnya sebagai aparatur yang masih aktif bertugas.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perkara narkotika sekaligus integritas aparatur pemerintahan. Sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum, mekanisme rehabilitasi, serta langkah administratif yang ditempuh apabila seorang ASN atau PPPK terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak yang berwenang," ujar H. Mumu kepada para awak media, Rabu (22/7/2026).

* Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan RF dalam perkara narkotika dalam berita ini masih bersumber dari informasi yang dihimpun dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Oleh karena itu, RF tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.(Red)*