Menurut Yudi, luas areal yang terdampak okupasi dan penjarahan mencapai sekitar 3.200 hektare. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya produksi yang berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan negara.
Berdasarkan perhitungan perusahaan hingga awal Juni 2026, kerugian akibat kehilangan produksi disebut mencapai sekitar Rp62,6 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
PTPN IV Regional 6 berharap seluruh pihak terkait dapat membantu penyelesaian persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang mengedepankan hukum, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara, melindungi hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya situasi yang kondusif agar aktivitas perkebunan dapat kembali berjalan normal.
"Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa konflik fisik, sehingga produksi kembali normal, pekerja memperoleh haknya, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, dan negara tidak terus menanggung kerugian," tutup Yudi.(Red)*
Komentar