Seputarpublik, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa fraksinya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun sehingga dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
“Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, yang terpenting ialah pemilihan kepala desa (pilkades) diselenggarakan secara demokratis.
“Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” tuturnya.
Sebab, kata dia, apabila pilkades terlalu sering dilakukan maka dikhawatirkan akan terlalu sering pula kontestasi dihelat.
“Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya,” ujarnya.
Komentar