Seputarpublik.com || JAKARTA — Menjelang Hari Raya Iduladha, persoalan mengenai boleh atau tidaknya kulit hewan kurban dijual kembali menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, hasil penjualan kulit kurban kerap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan fasilitas umum, seperti pembelian karpet masjid, perbaikan tempat wudhu, hingga mendukung kegiatan pendidikan santri TPA.
Melalui penjelasan resminya, Muhammadiyah menyampaikan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban memang menjadi salah satu persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam hadis riwayat Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW disebut melarang menjual daging maupun kulit hewan kurban. Nabi menganjurkan agar daging dikonsumsi, disedekahkan, serta kulitnya dimanfaatkan tanpa diperjualbelikan.
Hadis tersebut menjadi dasar mayoritas ulama atau jumhur yang berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pandangan ini juga dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
Komentar