Pelapor juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya perjalanan ke luar negeri pada 14 Juli 2026 menuju Malaysia. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
Penasihat hukum korban, Ir. Andi Darti, SH, MH, berharap Polres Metro Jakarta Pusat terus menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganan perkara diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Jesslyn Wijaya agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pencarian korban serta mendukung penegakan hukum.(Red)*
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah.
Komentar