Jadi beliau-beliau ini sedang menunggu arahan dan instruksi berikutnya," tambah Ono, menegaskan
Namun, sikap ini berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menyebut kegiatan retret merupakan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Saya jadi wali kota (Bogor) itu ikut Lemhanas, ikut Mendagri," kata Bima, di Media Center Magelang Retret.
Namun, Bima mengakui tidak ada sanksi hukum bagi kepala daerah yang absen alias tidak mengikuti retreat sesuai dengan yang tertulis dalam undang-undang.
"Jadi sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada," paparnya.
Sebelumnya, melalui surat instruksi nomor 7294/IN/DPP/II/2025, Megawati secara tegas meminta seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan, untuk menunda keberangkatan ke Magelang.
(*/AZ)
Komentar