"Seandainya dibutuhkan pengadaan lahan guna kegiatan ini, Kabupaten Bekasi masuk dalam kegiatan pembangunan paket 6 dan 7 dari Kementerian PUPR, di Kecamatan Babelan dan Tambun Utara. Kami berharap percepatan ini dapat segera direalisasikan tanpa kendala di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Selain normalisasi sungai, Pemkab Bekasi juga akan melakukan penertiban bangunan liar yang menghambat aliran air, terutama di Kecamatan Sukawangi, Babelan, dan Tambun Utara. Surat edaran telah disiapkan untuk menginstruksikan penertiban kepada Satpol PP, camat, kepala desa, serta RT dan RW.
"Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat sadar dan bersedia membongkar bangunan secara mandiri, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui surat peringatan satu hingga tiga sebelum penertiban bangunan liar," tambah Dedy.
Selain proyek normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah pusat, Pemkab Bekasi juga akan mengawal pembangunan bendung serta lebih dari 111 kegiatan revitalisasi lainnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa keterlibatan oknum yang dapat menghambat proyek.
"Sebagai langkah konkret, setelah Idul Fitri 2025 Pemkab Bekasi akan menertibkan sejumlah bangunan yang menghambat aliran sungai. Kami bersyukur karena sebagian masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk mendukung upaya ini," tutup Dedy.
Dengan adanya komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, serta Pemkab Bekasi, diharapkan percepatan pengendalian banjir dan normalisasi sungai dapat segera terealisasi. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur wilayah.
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna memastikan keberlanjutan program ini
(Red)
Komentar