Seputarpublik.com, Padang Lawas — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, yang bertindak atas nama Pemkab Palas sebagai pihak pertama, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, sebagai pihak kedua.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis di bidang pertanahan, di antaranya sertifikasi tanah, fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan, dukungan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, pemberdayaan hak atas tanah masyarakat, tindak lanjut izin usaha perkebunan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kerja sama juga meliputi pemanfaatan peta zona nilai tanah sebagai instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akurasi penilaian aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Padang Lawas menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat bersama-sama mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, dengan sistem pertanahan yang tertata dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rikmad Syukri Siregar, serta Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Ilhamuddin Harahap.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, sekaligus mendorong percepatan layanan pertanahan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.(Andi)*