Seasuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi PSEL dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Konsultasi Publik tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terkait skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digelar Selasa (26/8). Forum ini melibatkan aparatur Pemkot Bekasi, para pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat.
“Jika tidak ditangani dengan serius, Kota Bekasi diprediksi tidak mampu lagi menampung volume sampah dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan khusus dan langkah preventif,” ujar Sekda Kota Bekasi.
Konsultasi publik menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain:
▪︎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang memaparkan rencana proyek PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
▪︎ Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, yang menjelaskan dukungan kebijakan pusat terhadap pengembangan waste to energy.
▪︎ Dr. Ir. Mochammad Chaerul, S.T., M.T., akademisi ITB, yang menyampaikan perspektif akademis serta pengalaman penerapan proyek PSEL melalui skema KPBU.
Kegiatan ini bertujuan:
1. Memberikan informasi komprehensif terkait proyek, termasuk spesifikasi, risiko, dan dukungan pemerintah.
2. Menyempurnakan kajian pra-studi kelayakan agar proyek siap ditawarkan kepada investor.
3. Menciptakan transparansi dalam proses pengadaan proyek KPBU.
4. Menghimpun masukan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintah Kota Bekasi terus berinovasi dengan melakukan riset dan merealisasikan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*/AZ)
Komentar