Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik advokat merupakan landasan utama dalam menjalankan profesi.
Menurutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, yang menilai proses pengangkatan advokat merupakan bagian penting dari pembinaan dan regenerasi organisasi.
> “Menjadi advokat bukan perkara mudah. Dibutuhkan proses belajar yang berkelanjutan agar lahir advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Tommy.
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba, turut menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Ia berharap para advokat tersebut terus meningkatkan kapasitas diri serta menjunjung tinggi etika dan martabat profesi.
Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI, Tisje Erlina Yunus.
Dalam pesannya, Tisje menegaskan bahwa advokat harus mampu menjadi penerang bagi masyarakat pencari keadilan.
> “Advokat harus berpijak pada hukum dan kebenaran. Kode etik profesi wajib menjadi pedoman utama dalam setiap langkah menjalankan tugas,” tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, dan DPC Peradi SAI Jakarta Utara, antara lain Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama, dan Imanuel M. Latuputty. [Red]
Komentar