Seputarpublik.com, SINTANG — Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri Sintang. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat.(31/3/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh General Manager Unit Group Kalimantan Barat (UGKB) PTPN IV Regional V, Moh. Supryadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan di tengah dinamika sektor perkebunan yang semakin kompleks.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan Negeri Sintang akan memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam penanganan permasalahan hukum, mitigasi risiko sengketa, hingga penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya pengamanan dan pemulihan (recovery) aset perusahaan, yang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara.
Manajemen PTPN IV Regional V menilai sinergi ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Kolaborasi antara BUMN perkebunan dan aparat penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, berintegritas, dan berkelanjutan.
Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, kedua pihak optimistis kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.(Adv)*