Beranda
Seputar Publik / Berita

Pilkada 27 November Besok Ditetapkan Hari Libur Nasional. Pekerja Yang Masuk Dihitung Lembur  

 

Seputar Publik Jakarta – Pemerintah menetapkan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 besok sebagai Hari Libur Nasional. Bagi pekerja swasta yang masuk kerja pada hari libur Pilkada tersebut dihitung lembur.

Penetapan tersebut dikeluarkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditanda tangani  Presiden Prabowo Subianto

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi poin satu dari Keppres yang ditandatangani di Jakarta tanggL 21 November 2024.

Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.

Bagi Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut ;

Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.

Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.

Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029.

(Ahmad Zarkasi)