Mereka juga harus memahami aspek perpajakan yang akan timbul jika terjadi ketidakwajaran dalam hal pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis). Karena dunia usaha sangat erat kaitannya dengan perpajakan, maka perlu diperhatikan setiap aspek perpajakan dari setiap kegiatan. Ketidakwajaran yang dimaksud dalam hal ini salah satunya seperti peminjaman gedung untuk kegiatan usaha pada tempat-tempat yang dinilai strategis yang nilai komersialnya tinggi namun dipinjamkan secara gratis, atau bisa juga peminjaman gedung secara gratis tanpa ada hubungan istimewa, dan sebagainya.
Jika terjadi ketidakwajaran dalam kegiatan tersebut, maka oleh otoritas pajak di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat dianggap sebagai kegiatan sewa. Sebab, boleh jadi atas pinjam pakai gedung tersebut sebenarnya ada penghasilan yang diterima oleh pemilik gedung. Sehingga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipenuhi.
Aspek PPh bagi pinjam pakai gedung (sewa)
Sesuai pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Menurut Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Komentar