6. Dalam hal wajib pajak melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud pada poin 2, pihak yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dan melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Aspek PPN bagi pinjam pakai gedung (sewa)
Jika pemilik gedung adalah wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 11% kepada pihak penyewa, menyetor, serta melaporkan PPN atas transaksi sewa tersebut.
Tata cara pemungutan dan pembayaran, serta pelaporan PPN dari persewaan tanah dan atau bangunan :
1. PPN terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan;
2. PKP wajib melaporkan PPN dalam satu Masa Pajak, dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengambilan opsi pinjam pakai gedung untuk usaha kerap dilakukan oleh pengusaha sebagai salah satu langkah untuk menekan biaya operasional dalam bisnis, karena keterbatasan modal. Bagi pelaku usaha sangat penting untuk memahami segala aspek dalam bisnis serta efek yang akan ditimbulkannya. Pajak sebagai konsekuensi dari kegiatan bisnis harus mendapat perhatian khusus, karena ada denda dan sanksi yang akan ditanggung pelaku usaha jika terdapat ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penulis : Mura Novia Nur Annisaq Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Komentar