Seputar Publik / Keuangan

Pinjam Pakai Gedung Gratis atau Sewa, Waspada Pajaknya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq
Poto Ilustrasi Poto Ilustrasi

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti : hubungan keluarga sedarah atau semenda, satu grup usaha, kepemilikan modal atau penyertaan modal dalam usaha yang akan dilakukan.

Dalam membuat perjanjian pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis), harus memuat unsur-unsur pokok antara lain :

1. Identitas pemilik gedung dan peminjam.

2. Alamat dan luas gedung yang dipinjamkan

3. Jangka waktu peminjaman gedung.

4. Hak dan kewajiban pemilik gedung dan peminjam.

Sehingga akan tampak jelas status peminjaman gedung yang digunakan tersebut secara legal dan dapat mengantisipasi terjadinya konflik di masa yang akan datang.

Dalam melakukan kegiatan pinjam pakai tanpa imbalan (gratis), calon pengusaha hendaknya memperhatikan aspek kewajaran, karena hal tersebut adalah aktivitas non-komersil yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan gedung sebagai objek pinjam pakai tersebut akan digunakan untuk kegiatan komersil.

Tulis Komentar

Komentar