Pada kesempatan tersebut pula, disampaikannya bahwa peran penting Pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran Agama islam, harapannya tahun ini, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Padang Lawas, sebagai turunan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dapat dituntaskan. Untuk itu, ia berharap bersama DPRD, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan stakekholder pesantren di Kabupaten Padang Lawas, dapat bersinergi untuk mewujudkan Perda dimaksud guna menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren di Kabupaten Padang Lawas,
Ikut hadir bersama Plt. Bupati dalam acara tersebut, diantaranya, semua unsur Yayasan Pondok Pesantren Al Mukhlisin Sibuhuan, Asisten I Administrasi Umum Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Asisten II/Ekonomi Pembangunan Drs.Marza Jennova MM, Pimpinan OPD, Kakan Kemenag H. Abdul Manan, MA, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin, Pinca PT. Bank Sumut Sibuhuan Indra Syah Edison, Ketua Baznas Padang Lawas H. Paraduan Tanjung, Tokoh agama, Ketua Koni Padang Lawas Yuspan Pulungan, orang tua siswa dan undangan lainnya. (*)
Komentar