Seputarpublik, Manado – Polisi meringkus komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado,Sabtu (7/1/2023) mengatakan terduga pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang pria.
“Ketujuh pelaku itu masing-masing RP (31 tahun), SM (25), S (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27), dan dua diantaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda,” kata Abast.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Abast, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12/2022).
“Saat ditangkap bersama satu unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya,” katanya.
Dia menambahkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor.
“Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk dua pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti satu unit mesin traktor,” katanya.
Komentar