Seputar Publik / Nusantara

Polisi Sebut Salah Seorang Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Sudah Dewasa

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi

“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak,” papar dia.

Terkait temuan itu, Lando mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.

“Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ,” tuturnya kepada wartawan.

“Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama,” jelasnya.

Kompol Lando mengatakan keduanya saat masih di tahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak dibawa umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.

“Hasil visum akan diberikan ke penyidik, tidak bisa dibuka umum karena belum keluar, nanti diserahkan penyidik. Begitupun hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulsel juga belum ada kesimpulan, masih dalam proses,” ujarnya.

Pengakuan orang tua pelaku

Di tempat terpisah, orang tua MF pasangan Daeng Ambo dan Yasse mengaku kaget atas perbuatan anaknya.

Tulis Komentar

Komentar