Seputar Publik / Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pungli terhadap Pedagang Pasar ACC di Ampenan Kota Mataram

Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menjelaskan, kronologis awal kejadian tersangka AK melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para korban pedagang di pasar Acc ampenan yang sudah menempati kios atau toko yang sudah dibangun sendiri diareal pasar Acc ampenan dengan meminta nominal harga untuk hak guna pakai bangunan pasar acc yang ditentukan sendiri kepada Korban yang bernama Sri sebesar Rp. 31.000,000 juta (Tiga puluh juta rupiah), kemudian murti sebesar Rp.47.500.000 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Yuliana sebesar Rp. 30.500.000 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).

“Namun setelah dilakukan komunikasi oleh Kepala UPTD antara para korban, sehingga adanya kesepakatan dan kemudian korban yang bernama Sri harus membayar sejumlah Rp. 15.000.000 juta, Murti Rp. 30.000.000, dan Yuliana sebesar Rp. 15.000.000 juta kepada tersangka yang berinisial AK selaku Kepala UPTD sebagai biaya perolehan hak menempati kios atau toko dan guna untuk mendapatkan surat ijin/kontrak,” tegas Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Kemudian AK menyampaikan kepada para korban kasus (Pungli) tentang konsekuensinya apabila para korban tidak membayar/menyerahkan uang tersebut, suatu saat jika ada pembangunan/relokasi pedang tidak akan mendapatkan ganti rugi dan bangunan tersebut dapat dibongkar.

Tulis Komentar

Komentar