Seputar Publik / Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pungli terhadap Pedagang Pasar ACC di Ampenan Kota Mataram

“Maka dengan melakukan pembayaran sejumlah yang sudah disepakati tersebut merupakan termasuk biaya pengurusan ijin/sewa dan sewa tahunannya,” terang Kasat Reskrim setelah mendapat informasi dari para saksi atau pelapor.

Alhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekitar pukul 16.30 Wita terhadap tersangka AK yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin langsung Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menemukan beberapa BB (Barang Bukti) berupa uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000, juta yang diakui oleh AK hasil pungutan dari Pasar Acc Ampenan dengan rincian 350 lembar uang pecahan Rp. 100.000 Ribuan, 200 lembar pecahan Rp. 50.000 ribuan, kemudian satu buah Tas warna hitam Merk RHMSHOP, satu buah HP Merk Vivo warna biru, satu lembar Tabel harga perolehan hak pakai Toko/Los Pasar Acc, satu lembar Surat permohonan dan pernyataan atas nama Yuliana (korban) tanggal 3 Januari 2022, dua lembar Surat Perjanjian tentang sewa menyewa Tanah, Toko/Kios milil Pemerintah Kota Mataram tahun anggaran 2022 atas nama Yuliana tanggal 3 Januari 2022,” beber Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Selain itu ditemukan juga BB seperti satu lembar surat tagihan Retribusi daerah pasar Grosiran Dan/Pertokoan (STRD-PGT) Nomor : 204/PGP.AMP/2022, tanggal 03 Oktober 2022 atas nama Yuliana serta Murti, beserta Lima lembar laporan harian bendahara penerimaan.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar