Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 18.536 pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dengan mayoritas pelanggaran akibat melawan arus.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi teguran terhadap 35.509 pengendara
selama operasi yang digelar pada 10-23 Juli 2023 tersebut.
“Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dari 18.536 penilangan tersebut, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile dan statis. Sedangkan 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.
Trunoyudo mengungkapkan, dari belasan ribu pengendara yang ditilang, mayoritas pelanggaran berupa kendaraan roda dua melawan arus, yakni sebanyak 5.473 pengendara.
Kemudian, untuk pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI tercatat ada sebanyak 5.324 pelanggaran.
Pengendara roda empat tidak menggunakan “safety belt” (sabuk pengaman) sebanyak 3.281 pelanggaran. “Lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran,” ungkap Trunoyudo.
Komentar