Dari laporan ini, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku berinisial ZU (33) warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
“Dan kemarin sore pelaku berikut barang bukti berupa TV Samsung LED 32 Inch berhasil diamankan oleh anggota Polsek Darul Aman yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, ZU dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” Sebut Kasat Reskrim.
Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada para pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pengamanan. “Keamanan harus kita jaga bersama, salah satu langkah yang bisa diambil dengan memberdayakan karyawan untuk piket malam,” ujar Adi.
Selain itu, menurut Kasat Reskrim pengawasan dan pengamanan terhadap asset atau inventaris sekolah harus dioptimalkan. “Jika perlu pasang kamera pengintai (CCTV). Ini sebagai upaya preemtif dan preventif dalam meminimalisir tindak kejahatan, khususnya pencurian.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K.(hsa)
Komentar