Seputar Publik / Megapolitan

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 272 Kilogram Sabu dan 2,2 Kilogram Ganja

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi bersama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dalam jumpa pers pemusnahan 272 kg sabu dan 2,2 kg ganja di Polres Metro Jakarta Barat Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi bersama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dalam jumpa pers pemusnahan 272 kg sabu dan 2,2 kg ganja di Polres Metro Jakarta Barat

Syahduddi menjelaskan modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam jok motor. Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah.

Ia melanjutkan, sejumlah narkoba tersebut memiliki potensi daya rusak terhadap 2.739.260 jiwa dan di pasaran memiliki nilai sekitar Rp409,2 miliar.

“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar,” jelas dia.

Ia melanjutkan, atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Tulis Komentar

Komentar