Seputarpublik, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam pengolahan tambang emas ilegal yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa dari interogasi terhadap para pelaku, tempat pengolahan hasil tambang emas itu berada di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan,” kata Edwin, saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan, di Kalianda, Jumat (6/1/2023).
Menurut Kapolres, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan, apabila dalam pemeriksaan tersangka terdapat adanya orang yang berkompeten terkait pendanaan.
“Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kami lakukan pengejaran,” kata dia pula.
Dia menyatakan pula, dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Komentar