Seputar Publik / Nusantara

Polres Lampung Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan

Pengungkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (4/1).

Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang ilegal tersebut, yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Lalu, seorang berinisial EP(52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung yang dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan 18 buah tabung besi gelondongan, satu buah karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu buah mesin blower, satu buah palu, satu buah pahatan linggis, satu buah dinamo, dua buah ember, satu buah alat untuk memutar, tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, dan satu buah alat pelebur.

Tulis Komentar

Komentar