“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN,” jelas Fredo, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, benih bening lobster tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah sekitar 32.000 ekor.
Polisi Dalami Asal-usul Benih Lobster
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang perikanan.
Komentar