Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Amankan 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diduga Terlibat Pengangkutan Ilegal

Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MA beserta sekitar 32.000 benih bening lobster dan satu unit mobil di Jalan Raya Malingping–Bayah. Polisi masih mendalami asal-usul benih dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN,” jelas Fredo, Senin (26/10/2026).

Menurut keterangan kepolisian, benih bening lobster tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah sekitar 32.000 ekor.

 Polisi Dalami Asal-usul Benih Lobster

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang perikanan.

Tulis Komentar

Komentar