Beranda
Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Amankan 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diduga Terlibat Pengangkutan Ilegal

Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MA beserta sekitar 32.000 benih bening lobster dan satu unit mobil di Jalan Raya Malingping–Bayah. Polisi masih mendalami asal-usul benih dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN , — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkutnya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN,” jelas Fredo, Senin (26/10/2026).

Menurut keterangan kepolisian, benih bening lobster tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah sekitar 32.000 ekor.

 Polisi Dalami Asal-usul Benih Lobster

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang perikanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen menindak dugaan tindak pidana di bidang perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tutur Fredo.

Masyarakat Diimbau Patuhi Ketentuan Perikanan

Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” tutupnya.

Penanganan perkara ini masih mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang diamankan tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Penulis: AN

Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang.