Epi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kepolisian mengharapkan partisipasi masyarakat dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
*Penulis: AN
Komentar