Seputarpublik.com || PURWAKARTA — Dugaan permintaan biaya pengurusan izin usaha senilai Rp30 juta yang menyeret seorang kepala desa berinisial NEZ di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan publik.
Persoalan ini, mencuat setelah seorang pelaku usaha besi tua, Putri Anditya, bersama suaminya, menyampaikan keberatan atas terhambatnya aktivitas usaha mereka yang disebut dihentikan dengan alasan belum memenuhi aspek perizinan tertentu.
Menurut keterangan pihak pengusaha, sebelum kegiatan bongkar muat dilakukan, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun.
> “Kami berupaya mengikuti prosedur yang kami pahami dengan berkoordinasi kepada perangkat lingkungan. Namun dalam proses berikutnya, kami merasa menghadapi kendala yang cukup menyulitkan,” ujar Putri dan suaminya saat dikonfirmasi.
Polemik berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp30 juta yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha secara menyeluruh.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku pernah melakukan klarifikasi langsung terkait legalitas dokumen usaha dan domisili milik pihak pengusaha.
Komentar